Halo, Selamat Datang di NaturalNailBar.ca
Halo, para pembaca yang budiman! Selamat datang di NaturalNailBar.ca, pusat informasi seputar perawatan diri dan kesehatan. Hari ini, kami hadir untuk membahas topik menarik yang kerap diperbincangkan di kalangan Muslim: Hukum Memelihara Jenggot Menurut 4 Madzhab. Sebagai suatu kewajiban bagi kaum laki-laki, memelihara jenggot dalam Islam memiliki berbagai ketentuan dan hukum yang perlu kita pahami dengan baik. Oleh karena itu, mari kita simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Pendahuluan
Hukum memelihara jenggot dalam Islam menjadi salah satu topik diskusi yang menarik. Pasalnya, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukumnya. Perbedaan pendapat ini muncul berdasarkan pemahaman mereka terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang membahas tentang hal tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab utama, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami bahwa hukum memelihara jenggot dalam Islam terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu sunnah, wajib, dan makruh. Sunnah merupakan suatu anjuran yang dianjurkan untuk dilakukan, sedangkan wajib adalah perintah yang harus ditunaikan. Di sisi lain, makruh merupakan suatu larangan yang tidak terlalu tegas, tetapi disarankan untuk dihindari.
Sebagian ulama berpendapat bahwa memelihara jenggot merupakan sunnah dalam Islam, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib. Perbedaan pendapat ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap dalil-dalil syariat yang berkaitan dengan hukum memelihara jenggot. Untuk memahami perbedaan pendapat tersebut secara lebih rinci, kita akan membahas secara terpisah hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab utama di bawah ini.
Madzhab Hanafi
Pengertian
Madzhab Hanafi merupakan salah satu madzhab tertua dalam Islam yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah. Madzhab ini memiliki pengikut yang cukup banyak di beberapa negara seperti Turki, Afghanistan, Pakistan, dan India. Dalam hal hukum memelihara jenggot, madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah.
Dalil
Madzhab Hanafi mendasarkan pendapatnya pada beberapa dalil, antara lain:
- Hadis dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot.”
- Hadis dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.”
- Ijma’ (konsensus) ulama dari kalangan tabiin (generasi setelah sahabat).
Hukum
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot adalah sunnah. Artinya, memelihara jenggot merupakan suatu perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan, tetapi tidak termasuk dalam kategori wajib. Bagi laki-laki Muslim yang memelihara jenggot, mereka akan mendapatkan pahala dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Namun, jika tidak memelihara jenggot, mereka tidak dianggap berdosa.
Madzhab Maliki
Pengertian
Madzhab Maliki merupakan madzhab yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas. Madzhab ini memiliki pengikut yang cukup banyak di beberapa negara seperti Maroko, Tunisia, Aljazair, dan Sudan. Dalam hal hukum memelihara jenggot, madzhab Maliki berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib.
Dalil
Madzhab Maliki mendasarkan pendapatnya pada beberapa dalil, antara lain:
- Hadis dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot.”
- Hadis dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.”
- Qiyas (analogi) terhadap kewajiban mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.
Hukum
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, madzhab Maliki berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot adalah wajib. Artinya, memelihara jenggot merupakan suatu perbuatan yang harus dilakukan oleh setiap laki-laki Muslim yang baligh. Bagi laki-laki Muslim yang tidak memelihara jenggot, mereka dianggap berdosa karena telah meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Madzhab Syafi’i
Pengertian
Madzhab Syafi’i merupakan madzhab yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i. Madzhab ini memiliki pengikut yang cukup banyak di beberapa negara seperti Mesir, Arab Saudi, Indonesia, dan Malaysia. Dalam hal hukum memelihara jenggot, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah.
Dalil
Madzhab Syafi’i mendasarkan pendapatnya pada beberapa dalil, antara lain:
- Hadis dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot.”
- Hadis dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.”
- Ijma’ (konsensus) ulama dari kalangan sahabat Nabi.
Hukum
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot adalah sunnah. Artinya, memelihara jenggot merupakan suatu perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan, tetapi tidak termasuk dalam kategori wajib. Bagi laki-laki Muslim yang memelihara jenggot, mereka akan mendapatkan pahala dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Namun, jika tidak memelihara jenggot, mereka tidak dianggap berdosa.